Penyidik Polda Banten Undang Saksi Kasus Dugaan Perobohan Masjid Nurul Tijaroh

oleh -23 Dilihat
Penyidik Polda Banten Undang Saksi Kasus Dugaan Perobohan Masjid Nurul Tijaroh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Laporan Sekjen Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) ke Polda Banten atas dugaan perobohan Masjid Nurul Tijaroh, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, kini mulai ditindaklanjuti serius. Penyidik Unit I Polda Banten pada Senin (08/09/25) resmi mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Perobohan masjid yang terjadi pada Sabtu (05/07/25) lalu diduga dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat, alim ulama, maupun pengurus DKM Masjid Nurul Tijaroh. Kasus ini bahkan menyeret dugaan keterlibatan Kepala Desa Tobat.

Amrizal Syaufi, SH, MH & Partner selaku kuasa hukum pelapor menegaskan, pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan pada 2 September 2025.

> “Hari ini penyidik mengundang dua saksi utama, yakni Ketua DKM Masjid Nurul Tijaroh serta seorang pedagang yang menyaksikan langsung peristiwa perobohan. Keterangan mereka sudah dituangkan dalam berita acara klarifikasi,” jelas Amrizal.

 

Ia menambahkan, penyidik menindaklanjuti laporan dengan dasar Pasal 406 junto Pasal 40 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang.

Amrizal juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.

> “Kami berterima kasih kepada Kapolda Banten dan jajarannya yang responsif dan humanis. Respon cepat ini penting, mengingat perkara menyangkut rumah ibadah yang notabene simbol umat,” tambahnya.

 

Usai memeriksa saksi, Kanit beserta tim penyidik langsung melakukan peninjauan lokasi (TKP) guna memastikan kondisi serta posisi Masjid yang dirobohkan.

Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Lintas Regulasi

Selain pasal KUHP, pakar hukum menilai kasus ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah regulasi lain:

1. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Perlindungan Rumah Ibadah

Pasal 4 dan Pasal 5 menegaskan rumah ibadah dilindungi sebagai tempat suci. Tindakan perobohan masjid tanpa musyawarah jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan rumah ibadah yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

 

2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Jika masjid tersebut memiliki nilai sejarah atau masuk daftar inventaris cagar budaya daerah, perobohan tanpa izin Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) merupakan tindak pidana. Pasal 66 ayat (1) UU Cagar Budaya mengatur larangan merusak atau menghilangkan cagar budaya dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala desa dilarang menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang yang merugikan kepentingan masyarakat. Jika benar ada keterlibatan Kades Tobat, maka bisa dijerat Pasal 26 ayat (4) huruf d tentang kewajiban kepala desa menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

 

4. KUHP – Pasal 156a

Jika ditemukan unsur penodaan agama dalam tindakan perobohan masjid, aparat bisa menjerat pelaku dengan pasal penodaan agama, yang ancamannya 5 tahun penjara.

 

Dukungan dari Padepokan

Di tempat terpisah, Abril, Ketua Umum Padepokan Tijmande Tarikolot Cakra Nusantara, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

> “Kami mendampingi Ustadz Yani selaku Ketua DKM sekaligus anggota padepokan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian serius bagi umat Islam,” tegasnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.