PKBB Pandeglang Resmikan Kantor Pengaduan Hukum untuk Layani Masyarakat

oleh -17 Dilihat
PKBB Pandeglang Resmikan Kantor Pengaduan Hukum untuk Layani Masyarakat

Pandeglang | Antero.co – Potensi Keluarga Besar Banten (PKBB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandeglang BPPKB Banten secara resmi membuka kantor barunya yang berlokasi di Jl. Raya Pandeglang–Labuan Km 10, Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten,

Kantor ini sekaligus difungsikan sebagai pusat layanan dan pengaduan hukum terbuka bagi masyarakat.

Peresmian ditandai dengan acara syukuran yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025), dihadiri oleh jajaran pengurus Biro Hukum BPPKB, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua DPC Pandeglang BPPKB Banten, H. Anang Suhendi, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ustaz Eman, dan ditutup dengan ramah tamah serta makan bersama.
Menurut Humas PKBB, Iwan Suhawan, pendirian kantor ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat luas.

“Syukuran ini adalah bagian dari tradisi lokal agar kantor baru ini membawa keberkahan dan keselamatan. Tapi yang lebih penting, ini adalah langkah konkret kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan bahwa kantor pengaduan hukum ini terbuka tidak hanya untuk anggota internal BPPKB, namun juga untuk seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

“Kami siap membantu siapa pun yang menghadapi persoalan hukum, dari skala lokal hingga nasional. Kantor ini kami desain senyaman mungkin agar pelayanan bisa maksimal dan mudah diakses,” tambahnya.

Iwan juga mengajak seluruh pengurus dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung keberadaan kantor ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dengan hadirnya kantor baru ini, PKBB Pandeglang berharap bisa menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara organisasi dan masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.