Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Kangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

oleh -13 Dilihat
Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Kangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari Aktivis dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pantauan di lapangan, beberapa proyek pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi sekolah ditemukan tanpa mematuhi K3, minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja. Kondisi ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Banyak proyek yang tidak mematuhi K3, Padahal itu wajib sebagai bentuk atau alat pelindung diri ” ungkap Ketua MCJ , Bonai Supriadi, Sabtu (16/8/2025). Ia menambahkan, praktik seperti ini rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran dan merugikan negara.

Selain itu, salah satu Mandor proyek yang sedang Rehab gedung SDN Pabuaran 2 Jayanti, Mulyadih mengaku tidak mendapatkan arahan K3 dan bekerja tanpa alat pelindung diri. “Kami dikasih masker,Rompi, ada helm atau sepatu safety, tapi kami tidak di wajibkan, kami hanya di suruh bekerja saja ” ujar Mulyadih.

Masyarakat juga menyoroti lambannya pengawasan oleh pihak dinas dan instansi terkait. “Seharusnya Dinas Pendidikan jadi contoh dalam menjalankan aturan. Jika proyek pemerintah saja melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, bagaimana masyarakat mau percaya?” kata Syamsudin, warga Kecamatan Jayanti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pelanggaran tersebut.

LSM dan masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit dan penindakan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek pendidikan di Kabupaten Tangerang. Mereka berharap ke depan, proses pengadaan dan pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.