Proyek Paving Blok di Desa Pasirdurung Diduga Sarat Masalah: Kades Bungkam, Camat dan Sekdes Lepas Tanggung Jawab

oleh -16 Dilihat
Proyek Paving Blok di Desa Pasirdurung Diduga Sarat Masalah: Kades Bungkam, Camat dan Sekdes Lepas Tanggung Jawab

Paneglang | Antero.co – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan paving blok di Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Dugaan ketidaktransparanan anggaran hingga buruknya kualitas material menjadi perhatian serius masyarakat, aktivis, hingga ormas.

Ironisnya, Kepala Desa Pasirdurung justru seolah alergi terhadap wartawan. Nomor ponselnya hingga kini tidak bisa dihubungi. Informasi yang beredar, sang Kades sengaja menonaktifkan bahkan diduga mengganti kartu SIM untuk menghindari konfirmasi terkait proyek tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang ditutupi dari proyek paving blok Pasirdurung?

Saat dimintai keterangan, Camat Sindangresmi, Muklis, hanya berkomentar normatif bahwa kecamatan sebatas melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa. Namun, ia tidak menjawab secara rinci terkait dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Sementara Sekdes Pasirdurung, Ade, saat dihubungi juga memberikan jawaban yang dinilai tidak relevan dengan inti persoalan. Alih-alih memberi kejelasan, bahasa yang disampaikan justru menambah kebingungan publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Soleh, Anggota Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan sikap tegas.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat audiensi kepada pihak desa maupun kecamatan. Publik harus tahu dari mana anggarannya, berapa besarannya, dan bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil proyek asal jadi dengan material yang banyak patah dan tidak berkualitas,” ungkap Soleh.

Ia menegaskan bahwa sikap bungkam kepala desa dan jawaban yang mengambang dari aparat kecamatan maupun perangkat desa merupakan indikasi kuat adanya masalah serius. “Kalau memang tidak ada yang salah, kenapa harus menutup-nutupi? Kenapa wartawan sulit menemui dan menghubungi Kepala Desa?” tambahnya.

Sejumlah warga di Pasirdurung juga mengaku kecewa. Mereka menilai pekerjaan proyek dilakukan secara terburu-buru, dengan upah borongan murah sekitar Rp12.000 per meter. “Material paving banyak yang patah, kualitasnya juga diragukan. Kami hanya kerja borongan, yang penting ada penghasilan,” kata salah satu pekerja.

Padahal, dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan amanat tersebut.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan kecil. Dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan indikasi penyalahgunaan anggaran desa harus segera diusut tuntas. Masyarakat dan ormas mendesak agar Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan.

“Kalau aparat penegak hukum diam saja, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut, jangan sampai rakyat hanya menerima proyek asal-asalan,” tegas Soleh.

Bukan tanpa dasar, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyebutkan

“Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek paving blok di Desa Pasirdurung, aparat penegak hukum wajib menindak dan memproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, dugaan ketidaktransparanan proyek paving blok di Desa Pasirdurung bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng citra pemerintahan desa serta melemahkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.