Proyek Tower BTS Indosat di Kaliasin, Sukamulya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

oleh -42 Dilihat
Proyek Tower BTS Indosat di Kaliasin, Sukamulya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pembangunan tower telekomunikasi milik Indosat di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Peristiwa ini terpantau pada Kamis (11/09/25) saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek.

Seorang pekerja terlihat memanjat hingga puncak tower tanpa menggunakan helm pengaman. Saat dikonfirmasi, pengawas teknik di lokasi justru berdalih bahwa seluruh pekerja sudah memakai helm. Padahal, secara kasat mata jelas terlihat pekerja tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Kondisi itu menimbulkan tanda tanya serius mengenai komitmen perusahaan maupun pihak vendor dalam menjamin keselamatan pekerja. Publik menilai kejadian ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspek keselamatan kerja, padahal risiko pekerjaan di ketinggian sangat tinggi.

Padahal, regulasi keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penggunaan APD. Perusahaan atau kontraktor yang mengabaikan kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, di lokasi proyek tidak tampak adanya garis pembatas (safety line) untuk mencegah masyarakat melintas, meski aktivitas pengangkatan material berupa besi dengan ketinggian mencapai 55 meter sedang berlangsung di area pemukiman warga.

Kepala Desa Kali Asin, Dedi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari sisi perizinan proyek tower sudah dinyatakan lengkap. Namun, terkait teknis pelaksanaan di lapangan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelaksana.

Sayangnya, pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat awak media mencoba mengkonfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.