PT DM Sampaikan Hak Jawab: Bantah Isu Pungli dalam Rekrutmen PT FPT

oleh -14 Dilihat
PT DM Sampaikan Hak Jawab: Bantah Isu Pungli dalam Rekrutmen PT FPT

Serang | Antero.co – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja, PT DM selaku yayasan penyalur untuk PT (FPT) menyampaikan klarifikasi resmi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perwakilan PT DM, HS, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungli atau menerima uang dari calon karyawan. “Kedua orang yang dimaksud sebenarnya sudah lulus seleksi dan seharusnya sudah mulai bekerja. Mereka tidak pernah memberikan uang kepada kami,” ujar HS, Rabu (13/8/2025).

HS menjelaskan, kerja sama antara PT DM dan PT FPT telah berlangsung hampir 22 tahun tanpa kendala dalam proses rekrutmen. Perusahaan pun mengutamakan warga sekitar saat melakukan penambahan tenaga kerja. “Hubungan kami dengan lingkungan tetap baik-baik saja,” tambahnya.

Terkait dua calon karyawan yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, HS mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sudah menghubungi mereka setelah dinyatakan lulus seleksi, namun tidak mendapat respons. “Banyak orang ingin bekerja, sayang sekali kesempatan ini tidak mereka manfaatkan,” ujarnya.

HS menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik perusahaan dan mencegah informasi yang keliru beredar di masyarakat. “Kami tidak ingin isu ini menjadi bola liar di publik,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan pungutan sebesar Rp3,5 juta yang diminta oleh oknum berinisial Ul alias HS kepada calon tenaga kerja agar mudah diterima di perusahaan. Pemberitaan itu menyebut dugaan kerja sama oknum dengan pihak tertentu di PT DM.

PT DM melalui klarifikasi ini menolak tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada kebijakan pungutan biaya dalam proses rekrutmen resmi. Perusahaan meminta masyarakat atau calon tenaga kerja untuk mengonfirmasi langsung ke pihak manajemen apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kami mengingatkan Redaksi media online, bahwa hak jawab ini dimuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (11) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.