Sekjen Ormas Lakpbas di Dampingi Kuasa Hukum, Laporkan Kades Tobat Balaraja ke Polda Banten

oleh -64 Dilihat
Sekjen Ormas Lakpbas di Dampingi Kuasa Hukum, Laporkan Kades Tobat Balaraja ke Polda Banten

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, dalam perobohan Masjid Nurul Tijaroh di Pasar Sentiong berbuntut panjang. Rabu (3/9/2025), Sekretaris Jenderal Ormas DPP Lakpbas Indonesia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

Informasi yang dihimpun Antero.co menyebutkan, perobohan masjid yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat, alim ulama, maupun pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang selama puluhan tahun mengurus Masjid Nurul Tijaroh. Warga dikejutkan dengan hadirnya alat berat excavator yang langsung merobohkan bangunan rumah ibadah tersebut.

Peristiwa ini sempat memicu keresahan publik hingga viral di media sosial. Kepala Desa Tobat pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didampingi Bupati Tangerang. Ia berjanji akan menghibahkan lahan dan membangun kembali masjid di lokasi yang telah disepakati. Namun, hingga kini pembangunan baru sebatas peletakan batu pertama tanpa ada tindak lanjut nyata.

Merasa dirugikan dan dilecehkan, Sekjen DPP Lakpbas Indonesia, Oki Agus Tiawan, bersama Ketua Umum H. TB Endang, menggandeng kuasa hukum Amrizal Syaufi, SH., MH. & Partner, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Banten.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Masjid adalah simbol ibadah umat Islam, perobohan tanpa musyawarah jelas mencederai hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas Oki.

Potensi Jeratan Hukum

Menurut pengamat hukum yang ditemui Antero.co, tindakan perobohan masjid tanpa dasar musyawarah berpotensi melanggar beberapa aturan:

1. KUHP Pasal 156a dan Pasal 170 – mengatur larangan perusakan tempat ibadah serta perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara.

2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – meskipun belum ada penetapan resmi, masjid yang berdiri puluhan tahun bisa masuk kategori bangunan bersejarah. Penghancuran tanpa izin berpotensi melanggar aturan pelestarian.

3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 – kepala desa seharusnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Perobohan masjid tanpa musyawarah jelas bertentangan dengan amanat UU ini.

 

Dengan dasar tersebut, laporan Lakpbas ke Polda Banten dipandang memiliki landasan hukum kuat. Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dan memastikan pembangunan kembali Masjid Nurul Tijaroh benar-benar terealisasi, bukan sekadar janji politik.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.