Kab Tangerang Antero.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah perwakilan rakyat yang menampung aspirasi rakyat dalam segala sektor apapun untuk kepentingan rakyat.
Dalam hal ini, masyarakat Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menyuarakan dalam aksi demo yang terjadi pada 28 Februari 2025 tentang haknya untuk menghirup udara segar.
Suara lantang tersebut datang, karena warga tidak diberikan hak untuk menghirup udara segar oleh PT BOSS yang diduga telah mencemari udara dilingkungan sekitar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diminta turun tangan terhadap pencemaran udara yang diduga berasal dari Pabrik HPL PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu Balaraja Kabupaten Tangerang.
Hal ini diungkapkan Romdoni, selaku koordinator aksi demo di depan pintu gerbang pabrik tersebut, pada Jumat 28 Februari 2025 kemarin.
” Kami berencana akan melayangkan surat kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan kami meminta agar dewan sebagai wakil rakyat peduli terhadap kesehatan warga,” terang Romdoni, pada Selasa (4/3/2025).
Doni mengatakan, dugaan pencemaran udara dari aktivitas produksi di PT BOSS telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Bahkan warga sudah sering mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk memperbaiki proses produksinya.
“Warga beberapa kali menggeruduk perusahaan, agar perusahaan menghentikan aktivitas yang menyebabkan bau. Bahkan, sudah berkali-kali melakukan musyawarah, namun tak ada hasil memuaskan,” ujarnya.
(BG)