Serang | Antero.co – Sejumlah supir angkutan umum jurusan Serang – Pandeglang mengeluhkan besarnya biaya pembayaran pajak kendaraan meskipun telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Selasa (20/05/25)
Jujum dan Mamad, dua orang supir angkot, ditemui di Kantor Samsat Pandeglang pada Sabtu, 17 Mei 2025, mengaku terkejut saat mengetahui total tagihan pembayaran pajak kendaraan mereka. Jujum, misalnya, harus membayar sejumlah Rp.3.037.400, terdiri dari :
Pajak kendaraan tahunan: Rp.1.258.400
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II): Rp.375.000
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (Jasa Raharja) selama 7 tahun: Rp.1.404.000
Seluruh pembayaran dilakukan melalui loket Bank Banten di Kantor Samsat Pandeglang.
Keluhan muncul karena para supir mengira bahwa dalam program pemutihan ini mereka hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Informasi yang mereka peroleh dari media sosial dan percakapan antar pengemudi ternyata tidak sepenuhnya tepat.
Jujum, Mamad, dan seorang supir lainnya bernama Hendi, didampingi awak media Pokja Provinsi Banten, menemui Fawaz, petugas Jasa Raharja di Kantor Samsat Pandeglang. Fawaz menjelaskan bahwa dalam struktur Samsat terdapat tiga instansi dengan peraturan masing – masing : Bapenda (Peraturan Gubernur), Jasa Raharja (UU No. 33 & 34 Tahun 1964), dan Kepolisian.
“Dalam program pemutihan ini, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera di STNK memang dihapus untuk tahun – tahun sebelumnya. Namun untuk kendaraan umum seperti angkot, iuran wajib kendaraan bermotor dari Jasa Raharja tetap dibayarkan penuh sesuai masa tunggakannya,” jelas Fawaz.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Kasubag TU Samsat Pandeglang, Agus Sunendar. Ia menegaskan bahwa iuran wajib kendaraan bermotor yang khusus dikelola Jasa Raharja tidak termasuk dalam skema pemutihan pajak karena tunduk pada undang – undang tersendiri.
Para supir berharap ke depan sosialisasi kebijakan seperti pemutihan pajak dapat dilakukan lebih jelas dan menyeluruh, agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat pengguna atau pemilik kendaraan umum.
(Lies H)