Kabupaten Tangerang | Antero.co – Polemik seputar insiden intimidasi yang dilakukan Lutfi Suwandi, pengusaha proyek Musholla RSUD Balaraja terhadap jurnalis senior yang bernama Supriadi/Bonai, kembali membara dan menjadi bola panas yang menggelinding liar.
Atas insiden tersebut, puluhan insan Pers dan sejumlah petinggi LSM mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, pada Senin pagi (04/08/2025), untuk menyuarakan sejumlah tuntutan atas perbuatan sang pelaku intimidasi.
Berikut 4 poin dalam tuntutan para insan Pers.
1.Permintaan maaf terbuka dari pelaku intimidasi (Pengusaha proyek) terhadap seluruh insan Pers.
2.Pemberian ganti rugi imateril terhadap jurnlis Supriadi/Bonai (korban intimidasi) dan rekan yang mengalami intimidasi.
3.Pembekuan dan pemblcklist-an pelaksana proyek PT. Demes Karya Indah dari seluruh kegiatan di Provinsi Banten.
4.Pemulangan pelaku intimidasi ke daerah asalnya, karena dinilai menciptakan keresahan di wilayah Tangerang.
Mediasi antara sejumlah perwakilan insan Pers, pihak PT. Demes Karya Indah dan RSUD Balaraja, sempat dilakukan di salah satu Ruangan, namun dianggap tidak menghasilkan solusi tepat.
Dalam pengamanan sejumlah pihak anggota TNI, Polri dan Sekuriti, Humas RSUD Balaraja, dr. Aang membacakan surat Teguran yang dikeluarkan RSUD Balaraja dengan nomor: P/900.1.13./303/ll/RSUD-Blj/2025 bersifat penting, terhadap Lutfi Suwandi pelaku Kekerasan, setelah mediasi itu dilakukan.
Buntut kekecewaan para insan Pers ketika keputusan dalam isi surat tersebut dinilai ambigu, lantaran hanya di berikan teguran.
Mendengar hal itu, Seketika darah Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru mendidih atas keputusan surat teguran yang diberikan RSUD Balaraja terhadap Lutfi Suwandi (pelaku intimidasi).
Heru merasa keberatan atas hasil keputusan tersebut, dengan lantangnya, ketika perbuatan pengusaha proyek mengintimidasi jurnalis hanya diberikan teguran dan menganggap persoalan ini selesai dengan permintaan maaf saja.
“Saya merasa keberatan dengan keputusan yang dibacakan pihak RSUD Balaraja, hanya memberikan teguran saja terhadap pelaku intimidasi, persoalan ini tidak selesai dengan permintaan maaf saja”, lantang Heru dihadapan puluhan jurnalis, setelah mendengar bunyi surat teguran.
Ketidakpuasan hasil keputusan dalam isi surat tersebut, Heru membandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik.
“Jika profesi jurnalis saat mencari informasi selalu di intimidasi seperti ini, lalu apa artinya undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 ini?”, tegasnya.
Diketahui, berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Balaraja dan ditanda tangani Direktur RSUD tersebut dr. Hj. Corah Usman, MARS, bahwa menurut insan Pers yang hadir, belum mencerminkan suatu pernyataan yang tegas, terkait sanksi yang harus diberikan terhadap Lutfi Suwandi pelaku intimidasi.
Namun demikian, hal tersebut dianggap telah mencoreng marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada sesi penutup dalam pertemuan itu, para insan Pers mendesak terhadap instansi atau Dinas terkait khususnya di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang berkompeten, untuk segera mengaudit secara tuntas, transparan dan akuntabel, terkait proyek pembangunan Musholla yang sedang berjalan di RSUD Balaraja.
(BG)