*Cegah Adanya Dugaan Korupsi, Proyek 44,8 Miliar Rehabilitasi D.I Cisadane Harus di Awasi Ketat*

oleh -39 Dilihat
*Cegah Adanya Dugaan Korupsi, Proyek 44,8 Miliar Rehabilitasi D.I Cisadane Harus di Awasi Ketat*

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung, Cisadane (BBWS-C2) Satuan non vertikal tertentu (Snvt) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cisadane sebagai pemilik Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cisadane yang terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proyek Rehabilitasi D.I Cisadane itu, dikerjakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) dengan total nilai kontrak Rp.44.878.376.892,- dengan masa pekerjaan 270 hari kalender tahun anggaran 2025 yang di awasi oleh Konsultan supervisi yang terdiri dari PT. Inakko Internasional Konsulindo – KSO, PT. Raya Konsultan dan PT. Petra Penida Energi.

Berdasarkan pantauan awak media, pekerjaan di saluran induk Cisadane berupa tiang pancang atau sheet pile beton disinyalir dikerjakan asal – asalan oleh sejumlah pekerja. Sebab, para pekerja yang tengah bekerja tidak di ada pengawas secara ketat oleh pihak konsultan supervisi maupun dari pengawas Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cisadane.

Pekerjaan di saluran Sukender, dari informasi yang didapat bahwa proyek tersebut telah di subkontraktor dengan harga 750 ribu rupiah per Kilometer kubik (KM³). Hal itu disinyalir akan berpotensi terjadinya pengurangan terhadap mutu dan kualitas bangunan, sebab yang terdapat di Harga Pokok Penjualan (HPP) Proyek kontruksi yang ada di kontrak kerja di jual kembali oleh kontraktor kepada subkontraktor.

Selain itu, yang jadi sorotan terkait pekerjaan Penampang Beton atau Flat Sheet Pile, diduga terjadi adanya ketiadaksusuain spesifikasi volume ready mix beton. Karena terlihat di dalam bekisting selain pembesian ada juga eksisting beton sheet pile.

Atas kejadian itu, Holida Nuriah ST selaku Kontrol sosial, mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. BRP akan berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak di awasi secara ketat. Sebab kata dia, pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan supervisi atau Pengawas dari BBWS – C2 dinilai kurang optimal.

” Jika tidak diawasi secara ketat proyek Rehabilitasi D.I Cisadane akan berpotensi merugikan keuangan negara. Terutama terkait pekerjaan Penampang Beton, Jika diteliti secara jelas pasangan ready mix beton yang terpasang di proyek, diduga volume kubikasi tidak akan sesuai dengan volume kubikasi yang ada dalam kontrak kerja atau RAB,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Holida Nuriah ST meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BBWS-C2 di Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cisadane untuk lebih teliti dalam menghitung volume kubikasi dari pekerjaan Penampang (Flat Sheet Pile) dan Turap di saluran sekunder.

” Kami minta kepada KPA BBWS C2 untuk lebih teliti dalam menghitung pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cisadane yang dikerjakan oleh PT. BRP. Sebab potensi adanya dugaan pengurangan volume beton maupun pembesian sangat kental,” tegasnya.

Untuk itu, sebagai kontrol sosial atau peran serta masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan serta pemberantasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Pusat turun tangan melakukan investigatif terhadap proyek tersebut.

” Kami berharap, semoga dengan adanya informasi ini yang disampaikan melalui media, APH maupun BPKP turun tangan menelusuri serta melakukan investigatif terhadap proyek ini. Jika ditemukan ada unsur yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta untuk ditindak tegas,” ungkapnya.

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.