Diduga Tak Memenuhi Syarat, CV. Betas Dijadikan Pemenang Tender oleh Dinas BMSDA Kab. Tangerang

oleh -48 Dilihat
Diduga Tak Memenuhi Syarat, CV. Betas Dijadikan Pemenang Tender oleh Dinas BMSDA Kab. Tangerang

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Dugaan Pelanggaran Administratif (Maladministratif) dalam proses pemilihan pemenang tender terjadi di lingkungan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kamis 18 September 2025.

Pasalnya, pemenang paket kontruksi Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang diduga tidak memenuhi sarat lantaran mengaktifkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setelah proses pemilihan dilakukan. Hal itu diduga kental terjadinya persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pelaksana pekerjaan milik Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang tersebut.

Adapun data yang diperoleh yakni, SBU BS004 terkait proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan D.I Kresek 3 dengan nilai kontrak Rp. 1.956.474.231,00 dan SBU BS001 untuk Proyek Pembangunan Rekonstruksi Jalan Bambu – Patrananggala Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp.2.385.708.200,00 yang dikerjakan oleh CV. Betas.

Irwandi Gultom sebagai Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP- LSM KCBI) angkat bicara.

Dikatakan Irwandi, dia menyebut bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang tidak melakukan
pemeriksaan atas status perusahaan tersebut, padahal berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, pemeriksaan tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab dari PPK Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

“Dalam penelusuran kami CV. Betas sebagai Badan Usaha Jasa Kontruksi tidak memenuhi
persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 14 Tahun 2021 namun dapat terpilih sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut,” kata Irwandi Gultom.

Irwandi mengatakan bahwa proyek – proyek dari Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang, sebelum dilakukan pemilihan, ujar dia, diduga sudah ditunang oleh calon pemenang paket proyek.

” Jika proyek sudah ada tunangan, meskipun bendera tak memenuhi syarat atau maladministrasi akan tetap di jadikan pengantinnya,” tegas Irwandi

Sementara itu, Kabid BMSDA Kabupaten Tangerang, Endang saat dikonfirmasi oleh awak media, tak merespon bahwa lebih memilih cuek terhadap temuan yang terjadi pekerjaannya.

Akibatnya, hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan respon resmi dari dinas BMSDA Kabupaten Tangerang dan dari CV. Betas.

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.