Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pemasangan Tiang WI-FI provider CBN fiber warna” pink, di Perumahan ROYAL Sampai Jalan Taya Daon – Kukun Rajeg Milik PT Cyber

oleh -65 Dilihat
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pemasangan Tiang WI-FI provider CBN fiber warna" pink, di Perumahan ROYAL Sampai Jalan Taya Daon - Kukun Rajeg Milik PT Cyber

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Patut di pertanyakan tiang wi-fi provider CBNFIBER warna “pink”di perumahan ROYAL sampai jalan raya daon kukun tepatnya di Kp.Gandaria RT 08/05 kel.sukatani kec.rajeg kab.tangerang banten dan lainnya milikk PT. cyber apakah ada izin. Senin (25/08/25)

Pemasangan tiang telekomunikasi (WI-FI) yang berkode warna” pink “di perumahan ROYAL sampai sepanjang jalan raya daon kukun kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang.

Standar pemasangannya patut dipertanyakan kepada pihak berwenang. Pemasangan tiang wi-fi diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Selain pemasangan harus mendapatkan izin ke Dinas PUPR Tangerang, Izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan ( pasal 17), harus dilakukan.

Sedangkan tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter dengan jarak antara tiang maksimal 50 meter.
Pelanggaran akibat aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan ( pasal 15) terkait masalah tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang wi-fi berkodekan” Pink”diduga keabsahannya diragukan.

Awak media kompirmasi pada salah seorang kepercayaan PT cyber,” Sudah ada izin kok dari PU sambil menunjukkan file PDF rekom di handphone miliknya dan kami sudah izin ke Binamas dan Babinsa wilayah, “Ucapnya

Di sayangkan orang kepercayaan dari PT cyber ini kurang paham dengan aturan keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 atau hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dalam hal ini sangat perlu diketahui, banyaknya keberadaan penanaman tiang provider, baik yang berada di pinggir jalan poros Kabupaten maupun Provinsi dan jalan Nasional semakin banyak bertebaran.

Menurut orang kepercayaan PT cyber.
untuk izin dari Dinas PU kami sudah lakukan, “ujarnya sambil menunjukkan kembali file PDF recomtext yang ada di handphonenya.

Ketika awak media ingin tahu bentuk izin itu bagaimana? iya tidak bisa menunjukkan fisik surat izin tersebut. Menamgapi hal itu, Tridayanews.id menyampaikan bahwa setiap adanya pekerjaan umum, khususnya pelaku usaha dari swasta harus dibekali dengan legalitas berbentuk fisik surat berstempel resmi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait jika itu tidak ada, maka ijin yang berupa file PDF itu harus dipertanyakan keabsahannya.

“Kalau PDF itu dapat dimanipulasi atau dipalsukan , Jika sudah ada izinnya, pihaknya harus memberikan salinan surat izin aslinya ( legalisir) kepada pengawas yang ditugaskan di lapangan, supaya tidak menimbulkan spekulasi dugaan yang kurang baik tapi kalau nggak bisa tunjukkan ya kami menduga bodong alias izin di bawah meja.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.