Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

oleh -38 Dilihat
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Serang | Antero.co – Maraknya truk tambang bermuatan berlebih (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam ketentuan di wilayah Kabupaten Serang mendapat sorotan tajam dari Muhamad Husen, eks Ketua Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang.

Husen menilai keberadaan truk ODOL yang melintas di luar jam operasional menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan. Padahal, Gubernur Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Keputusan gubernur sudah jelas mengatur jam dan jalur operasional kendaraan tambang. Tapi faktanya di lapangan truk-truk ODOL masih bebas beroperasi bahkan di siang hari. Ini jelas pelanggaran, tegas Husen kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Ia menyebut, di beberapa wilayah seperti Serang Timur, masih sering terlihat truk tambang yang melintas membawa muatan berlebih. Aktivitas tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tapi juga mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan polusi debu.

Kalau melihat kenyataan di lapangan, saya curiga ada pihak yang bermain. Karena kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin para penambang berani melanggar keputusan gubernur secara terang-terangan, ujar Husen dengan nada heran.

Lebih lanjut, Husen menyampaikan keresahannya terhadap dampak sosial dan keselamatan akibat truk tambang yang beroperasi liar. Ia menuturkan, tanah yang tercecer dari bak truk kerap membuat jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat kering. Kondisi ini menurutnya sudah sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.

Seharusnya kendaraan yang melanggar langsung ditindak tegas. Jangan hanya diberi peringatan, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan. Jalan berdebu, rusak, bahkan menimbulkan korban jiwa, tambahnya.

Husen meminta aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Serang untuk tidak menutup mata. Ia menilai, tanpa pengawasan dan tindakan nyata, aturan gubernur hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

Pemerintah harus berani menegakkan aturan dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada pengusaha tambang. Kalau dibiarkan maka ketertiban dan keselamatan di jalan akan terus terancam, pungkas Husen.

Masyarakat pun berharap, penegakan aturan terhadap truk ODOL dapat segera dilakukan secara konsisten agar kondisi jalan di Kabupaten Serang kembali tertib, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan.

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.