Kab Tangerang | Antero.co – Sebelumnya pernah di beritakan media online, pengerjaan pengaspalan (Hot mix) yang baru selesai, diduga dari PL Kecamatan sepatan timur tidak transparan, tepatnya di RT 03 / RW 03, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur. Minggu (02/03/25)
Pengerjaan proyek jalan hotmix kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam RAB. Adanya indikasi kecurangan dari pihak kontraktor nakal dengan mengurangi ketebalan hotmix serta tidak adanya papan proyek sebagai mana papan proyek menjadi sarana informasi pada masyarakat luas.
Menurut informasi yang dihimpun Penggiat kontrol sosial, Sopian Sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media,” pekerjaan awal di mulai malam hari, Sabtu malam Minggu, entah kenapa pekerjaan tidak dilanjutkan,” ucapnya.
“Ia mengatakan, bahwa pekerjaan awalnya di komplen warga setempat, entah masalahnya apa, dan di kerjakan kembali Rabu malam Kamis (26/2/2025)”
Hasil monitoring saya pada lokasi kondisi aspal tipis yang sudah terlaksana dilapangan. Ketebalan rata – rata bervariasi, untuk volume ketinggian kurang dari 3 cm, saya temukan 1-2 cm, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta adanya indikasi Kecurangan untuk meraup keuntungan lebih besar,” ujar Sopian.
Tentunya ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum, dengan secara sengaja mengurangi kualitas dan kuantitas bangunan,” tutur Sopian kepada wartawan.
Sopian menambahkan, “Selain itu pihak kontraktor seolah tidak transparan dengan menyembunyikan papan proyek, sementara pentingnya keterbukaan informasi publik pada proyek yang di biayai APBD/APBN sebagai mana dimaksud dalam UU keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek,” tutur Sopian
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak pemangku kebijakan pemerintah Kecamatan setempat, dan bilamana tidak ada teguran dan tetap dicairkan pembayarannya, saya akan tindak dan hitung estimasi kerugian negara untuk kita tindak lanjut ke aparat penegak hukum (APH),” Tegas Sopian.
Sopian berharap, agar pemerintah Kecamatan Sepatan Timur, dalam hal ini selaku kuasa pengguna anggaran yang bertanggung jawab secara penuh atas penyerapan anggaran bisa segera mengevaluasi dan menindak lanjuti kegiatan tersebut.
Setelah penayang berita, wartawati yang rilis berita diduga mendapatkan intimidasi dari pemborong Proyek tersebut serta menangtang adu data dan mengharuskan membawa narasumber untuk bertemu di Kantor Kecamatan.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintahan Kecamatan Sepatan serta pihak pemborong belum terkonfirmasi.
(BG)