PT.SLI Balaraja Menyangkal Adanya Pencemaran Yang Tengah Viral di Medsos

oleh -44 Dilihat
PT.SLI Balaraja Menyangkal Adanya Pencemaran Yang Tengah Viral di Medsos

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Dengan beredarnya video di media sosial dan laporan masyarakat ke pihak terkait,terkait tudingan keberadaan PT.SLI (Sukses Logam Indonesia) di wilayah Ds.Sentul Kec.Balaraja yang bergerak pemanfaatan debu EAF mengakibatkan polusi udara dan kebisingan serta limbah B3.

Pernyataan resmi yang di sampaikan oleh Farid selaku Direktur Operasional (Dirops) PT.SLI mengatakan, Kita memproduksi zinc oxide , memproduksi dengan proses secara tertutup , jadi perlu di ketahui Debu EAF sudah termasuk non B3 dan soal izin produksi kita bukan produksi B3 karena izin nya pun KLHK dari pusat, kita sudah keluar izin baik LSO nya, izin pertek nya artinya kita udah sesuai ijin yg ada paparnya pada Jum’at (10/10/2025).

Adapun seperti yang mereka beritakan keberadaan pabrik kita terletak di zona industri, banyak perusahaan yang memiliki cerobong kenapa pabrik kita yang menjadi sorotan yang dituding melakukan pencemaran, lantas dari mana mereka berani menilai 1000% yakin baunya dari perusahaan kami, tegas nya.

bisa ditanya juga dengan yang berkerja disni dari warga Kp.Cengkok dari warga RT. O1 hingga RT.05, ulasnya lagi.

Saya berharap seluruh masyarakat agar pandangan nya lebih terbuka lagi untuk melihat kebenaran nya.

Tidak itu saja, setiap kegiatan kita selalu melaporkan ke kementerian, bicara kalau ini gudang di jadikan produksi, sebelum kita bangunan ini adalah produksi kramik PT.Citra Cipta Sukses Lestari, perlu kami tegaskan kita izin produksi yang kami urus di pusat langsung, terangnya lagi.

Belum lama ini kita juga sudah di kunjungi oleh pihak pemerintah kecamatan, Satpol-PP kebupaten Tangerang, DLHK melakukan pengecekan secara langsung, Senin 22 September pukul 15: 04, dan dalam segala bentuk kegiatan kita terus melaporkan ke pemerintah pusat.

Intinya kita sebagai perusahaan minta keadilan juga, jadi jangan kita terus-terusan di pojokan, kasihan masyarakat yang menjadi karyawan sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, kalau dulu oke kita merasa ada kekurangan, tetapi kami dari pihak perusahaan terus menerus memperbaiki.

Pihak perusahaan akan taat dan menghormati seluruh proses dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah, khususnya Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Tindakan menyebarkan berita bohong/hoax tentu tindakan yang melanggar hukum dan kami percaya Aparat Penegak Hukum akan bertindak dengan profesional dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi menjadi kondusif di daerah Balaraja, Intinya kita meminta keadilan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, tutupnya.

 

,(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.