Selain Abaikan K3 & KIP, Diduga Pelaksanaan Proyek U-dith di Jl. Melati Pondok Jagung, Kec. Serpong Utara Asal – Asalan

oleh -50 Dilihat
Selain Abaikan K3 & KIP, Diduga Pelaksanaan Proyek U-dith di Jl. Melati Pondok Jagung, Kec. Serpong Utara Asal - Asalan

Kota Tangsel | Antero.co – Proyek pembangunan saluran drainase jenis U-dith yang terletak di Jl. Melati lii, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan diduga mengabaikan standar K3 dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, pekerja proyek tidak memakai alat pelindung diri (APD) dan di lapangan juga tidak ditemukan papan proyek.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Standar dan peraturan utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi di Indonesia mencakup UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan dasar, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang khusus mengatur K3 dalam jasa konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai pedoman pelaksanaan SMKK di proyek. Selain itu, ada juga peraturan lain seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan peraturan menteri terkait lainnya.

Parahnya lagi, berdasarkan pantauan, proyek pembangunan U-dith tersebut diduga dikerjakan tanpa pengawasan dari konsultan supervisi maupun dinas terkait. Akibatnya, terlihat para pekerja memasang U-dith di genangan air dan bahkan tampak tak ada material alas kerja di bagian bawah U-dith tersebut.

Jandri Ginting, Ketua LSM Harimau, menduga proyek saluran drainase jenis U-dith yang bersumber dari APBD tahun 2025 Kota Tangsel tidak diawasi dengan ketat. Akibatnya, para pekerja dari pihak kontraktor mengerjakan proyek sesuka hatinya mereka.

” Pekerjaan Pemkot Tangsel ini,tidak diawasi ketat akan mengurangi hasil kualitas pekerjaan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Walikota Tangsel agar turun tangan, mencegah terjadinya potensi buruk terhadap hasil bangun dan terhadap keuangan negara,” pinta Jandri Ginting.

Selain itu, Jandri juga meminta kepada aparat penegak hukum wilayah setempat agar turut turun tangan terhadap proyek -proyek yang diduga dikerjakan asal – asalan itu.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum wilayah Tangsel, untuk turun tangan, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya potensi yang dapat merugikan keuangan negera,” tegasnya.

( HN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.