“Skandal Sampah Jatiwaringin: Dugaan ‘Tri Barata’ Trima Bagi Rata Jadi Lahan Basah Baru”

oleh -53 Dilihat
"Skandal Sampah Jatiwaringin: Dugaan 'Tri Barata' Trima Bagi Rata Jadi Lahan Basah Baru"

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Aliran dana hingga ratusan miliar rupiah digelontorkan melalui APBD Kabupaten Tangerang untuk penanganan masalah sampah. Mulai dari pembangunan TPS, TPS 3R, hanggar, penambahan mesin pengolah sampah, unit truk, alat berat, hingga pengadaan bahan bakar dan pelumas. Namun, di balik proyek besar tersebut, muncul dugaan praktik transaksi gelap dan penyimpangan anggaran di kawasan TPA Jatiwaringin.

Sejumlah sumber menyebut adanya pola sistematis yang menyeret oknum pejabat, pegawai, hingga tenaga honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Praktik tersebut disebut-sebut melibatkan transaksi ilegal bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan “Tri Brata”: Trima, Bagi, Rata

Informasi yang beredar di lapangan menyebut istilah “Tri Brata” (Trima, Bagi, Rata) menjadi slogan tidak resmi di kalangan oknum petugas dan pejabat di lingkungan TPA Jatiwaringin serta bengkel Legok milik DLHK. Melalui sistem ini, truk sampah dari luar wilayah Kabupaten Tangerang diduga bebas membuang sampah di TPA dengan bayaran hingga Rp40 juta per bulan.

“Semua truk dari luar daerah itu berbayar di muka. Pembayarannya diserahkan ke salah satu honorer di TPA berinisial AY,” ungkap salah satu pegawai UPT Jatiwaringin yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, truk pengangkut sampah dari dalam Kabupaten Tangerang pun disebut tetap dikenai “setoran” rutin: Rp50 ribu per bulan untuk armada besar, dan Rp10 ribu per trip untuk kendaraan roda tiga. Bahkan limbah pabrik juga diduga masuk ke TPA Jatiwaringin dengan tarif sekitar Rp400 ribu per truk.

Mesin Mangkrak dan Dugaan Proyek Fee

Selain dugaan setoran ilegal, publik juga menyoroti pengadaan mesin pengolah sampah senilai puluhan miliar rupiah yang hingga kini mangkrak hampir satu tahun. Mekanik dari pihak pabrik disebut hanya sesekali datang untuk merakit, lalu kembali menghilang selama berminggu-minggu.

“Sudah hampir setahun belum juga selesai dirakit, apalagi dioperasikan,” ujar salah satu petugas TPS 3R Kosambi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proyek fee dan pembiaran dari pejabat DLHK.

Kabid Sampah Bungkam

Kabid Persampahan DLHK Kabupaten Tangerang, Hari, dikabarkan sulit dihubungi. Panggilan telepon, pesan WhatsApp, dan surat permohonan wawancara dari media tidak mendapat tanggapan selama hampir dua minggu.

Padahal, langkah klarifikasi sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menekankan asas efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bengkel Legok Juga Disorot

Di sisi lain, bengkel Legok yang menjadi tempat perawatan armada DLHK juga tak luput dari sorotan. Beberapa sopir truk mengaku setiap kali melakukan servis atau penggantian oli harus membayar secara pribadi, meski pihak bengkel tetap mengklaim biaya perbaikan ke DLHK.
Selain itu, sejumlah alat berat di TPA Jatiwaringin diduga mengalami “kanibalisasi” (pretelan) dan sebagian komponennya dijual.

APH Didesak Turun Tangan

Melihat berbagai indikasi pelanggaran dan potensi kerugian negara ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh terhadap anggaran pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.