PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

oleh -32 Dilihat
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Serang Timur | Antero.co – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Serang Timur kembali marak, memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Ketua 2 Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Assalamiyah Kabupaten Serang, M. Fahruroji Ramadhan, menilai aktivitas tambang tanah merah tersebut semakin tak terkendali dan mengabaikan keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Kondisi jalan yang licin, truk parkir sembarangan, hingga debu pekat dari aktivitas galian C sudah sangat mengganggu dan membahayakan warga. Ini bentuk nyata bahwa pengelola tambang tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dan dampak ekologisnya,” tegas Fahruroji dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2025).

Ia juga menuding lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat kepolisian sebagai faktor utama mengapa praktik tambang tak berizin masih bebas beroperasi. “Kenapa harus menunggu korban dulu baru bertindak? Itu bukan prinsip pencegahan, tapi pembiaran. Kapolres Serang dan pemerintah daerah harus segera turun tangan menertibkan tambang ilegal ini,” ujarnya keras.

Menurutnya, kegiatan galian tanah merah di kawasan Serang Timur bukan hanya melanggar tata kelola lingkungan, tapi juga telah mengancam keselamatan pengguna jalan dan menciptakan polusi udara yang parah. Truk-truk pengangkut tanah dibiarkan beroperasi tanpa pengendalian, sementara jalan desa berubah menjadi lumpur merah saat hujan turun.

Fahruroji juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan jelas melindungi setiap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan sehat. “Pasal 66 UU PPLH menegaskan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak lingkungan tidak bisa dikriminalisasi. Jadi kami akan terus bersuara dan mengawal isu ini,” katanya menegaskan.

Mahasiswa PMII meminta Dinas ESDM Provinsi Banten, Gubernur Banten, dan Bupati Serang segera melakukan inspeksi teknis dan evaluasi izin operasional seluruh tambang galian C di kawasan Serang Timur. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian operasi wajib segera diterapkan.

Lebih jauh, Fahruroji menuding bahwa pembiaran yang dilakukan pemerintah dan aparat menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan terhadap kepentingan pengusaha tambang. “Anehnya, setelah warga Cikasantren melakukan aksi demonstrasi dan media menyoroti kasus ini, tak satu pun pejabat daerah turun tangan. Pemerintah seolah tuli terhadap jeritan masyarakat dan buta terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PMII akan terus mengawal dan melakukan investigasi lapangan bersama masyarakat untuk mengungkap pihak-pihak yang bermain di balik bisnis galian C tersebut. “Jika pemerintah terus diam, kami siap turun lagi ke lapangan. Kami bukan musuh pembangunan, tapi kami menolak keserakahan yang merusak bumi dan mengorbankan rakyat,” tandas Fahruroji.

Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi sekadar menunggu laporan, melainkan bertindak nyata menutup tambang-tambang ilegal dan menindak tegas pelaku usaha nakal. Jika dibiarkan, maraknya aktivitas Galian C di Serang Timur akan menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan di Banten. (BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.